1. Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres
2. Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengaman markas
3. Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi :
A. Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
B. Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
C. Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
D. Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
E. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres;
F. Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres